17 November 2016

WARGANEGARA DAN NEGARA



Hukum negara dan Pemerintah

1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1.    Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.     Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum      adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3.    Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
      Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

1.3. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi 2 macam, yaitu secara materil dan secara formil.
a.      Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a)      Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum.
b)      Agama.
c)      Kebiasaan, dan
d)     Politik hukum dari pemerintah.
b.     Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut:
a)      Undang-undang (statue).
b)      Kebiasaan (custom).
c)      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie).
d)     Traktat (treaty).

1.4. Pembagian Hukum
a.       Menurut sumbernya, yaitu :
a)      Sumber Hukum Materil
            b)   Sumber Hukum Formil

b.      Menurut isinya, yaitu :
1)      Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.

Ø  Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Ø  Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Ø  Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.

2)   Hukum-privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :

Ø  Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Ø  Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.

c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Ø  Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Ø  Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).

d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
Ø  lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
Ø  lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Ø  Hukum yang miliki sifat memaksa
Ø  Hukum yang miliki sifat mengatur.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Ø  Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Ø  Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Ø  Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
2.1. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.2. Tugas Utama Negara
  • Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
2.3. Sifat-Sifat Negara
  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sikap mencakup semua


    2.4. Bentuk-Bentuk Negara


    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
    Ø  Negara Serikat
    Ø  Negara Dominion
    Ø  Negara Uni
    Ø  Negara Protektorat
    2.5. Unsur-Unsur Negara
    1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
    Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu
    2. Rakyat atau Penduduk
    Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
    3. Pemerintah yang berdaulat
    Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh.
    1.      Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
    Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
    Ø  Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
    Ø  Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
    2.6. Tujuan Negara RI
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    3.1. Pengertian Pemerintah
    Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
    3.2. Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
    Pemerintah adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara·
    Pemerintahan adalah segala badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara·


    Warganegara dan Negara

    1.1.           Pengertian Warganegara
    Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
    1.2.           Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
    Ius Sangunis atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.

    Ius Soli atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
    1.3.           Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
    Menurut pasal 26 UUD 1945
    1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
    1)         Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2)         Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

    Daftar Pustaka : 
    http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html#
    http://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
    http://www.dunsarware.com/2015/09/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html
    http://www.kamubisa-io.com/2015/05/Pembagian-Hukum-Pelajaran-Pendidikan-Kewarganegaraan-SMP-Kelas-7.html

    Buku Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
    ebook gunadarma Ilmu Sosial Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Share and Komentar

Artikel Lainnya

Mengenal Teknologi Jaringan 5G

Sejak 2018 jaringan 5G kini telah tersedia di sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Jaringan generasi terbaru tersebut juga telah dipastika...