Hukum negara dan Pemerintah
1.1.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang
berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own
members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah
hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya
kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang
akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over
others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya,
telah memerintah pada yang lain).
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.2.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Sedangkan sifat bagi
hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
1.3.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Sumber
hukum terbagi menjadi 2 macam, yaitu secara materil dan secara formil.
a.
Sumber Hukum Materil
Sumber
hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri
atas:
a) Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum.
b) Agama.
c) Kebiasaan,
dan
d) Politik
hukum dari pemerintah.
b.
Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
Sumber
hukum formil antara lain sebagai berikut:
a) Undang-undang
(statue).
b) Kebiasaan
(custom).
c) Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie).
d) Traktat
(treaty).
1.4.
Pembagian Hukum
a.
Menurut sumbernya, yaitu :
a) Sumber
Hukum Materil
b) Sumber Hukum Formil
b.
Menurut isinya, yaitu :
1) Hukum
publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum
pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.
Ø Hukum
tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu
negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta
hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Ø Hukum
administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan
pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Ø Hukum
pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan
ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.
2) Hukum-privat
(sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan
pada kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :
Ø Hukum
perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang yang lain.
Ø Hukum
dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang lain dalam perdagangan.
c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi
:
Ø Hukum
tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan
perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Ø Hukum
tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat,
seperti hukum adat (kebiasaan).
d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa
dibagi :
Ø lus
constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum
ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
Ø lex
naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada
setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Ø Hukum
yang miliki sifat memaksa
Ø Hukum
yang miliki sifat mengatur.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa
dibagi :
Ø Hukum
lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik
saja.
Ø Hukum
nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Ø Hukum
internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum
internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
2.1. Pengertian Negara
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.2. Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
2.3. Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sikap mencakup semua
2.4. Bentuk-Bentuk Negara
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasiNegara kesatuan dengan sistem desentralisasiØ Negara SerikatØ Negara DominionØ Negara UniØ Negara Protektorat2.5. Unsur-Unsur Negara1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu2. Rakyat atau PendudukUnsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.3. Pemerintah yang berdaulatSyarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh.1. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :Ø Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.Ø Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.2.6. Tujuan Negara RI1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia2. Memajukan kesejahteraan umum3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3.1. Pengertian PemerintahPemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.3.2. Perbedaan Pemerintah dengan PemerintahanPemerintah adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara·Pemerintahan adalah segala badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara·Warganegara dan Negara1.1. Pengertian WarganegaraWarga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.1.2. Dua Kriteria Menjadi Warga NegaraIus Sangunis atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.Ius Soli atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.1.3. Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga NegaraMenurut pasal 26 UUD 19451) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,1) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.2) Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Daftar Pustaka :
http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html#
http://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
http://www.dunsarware.com/2015/09/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html
http://www.kamubisa-io.com/2015/05/Pembagian-Hukum-Pelajaran-Pendidikan-Kewarganegaraan-SMP-Kelas-7.html
Buku Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
ebook gunadarma Ilmu Sosial Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Share and Komentar