17 November 2016

WARGANEGARA DAN NEGARA



Hukum negara dan Pemerintah

1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1.    Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2.     Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum      adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3.    Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
      Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

1.3. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Sumber hukum terbagi menjadi 2 macam, yaitu secara materil dan secara formil.
a.      Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a)      Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum.
b)      Agama.
c)      Kebiasaan, dan
d)     Politik hukum dari pemerintah.
b.     Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut:
a)      Undang-undang (statue).
b)      Kebiasaan (custom).
c)      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie).
d)     Traktat (treaty).

1.4. Pembagian Hukum
a.       Menurut sumbernya, yaitu :
a)      Sumber Hukum Materil
            b)   Sumber Hukum Formil

b.      Menurut isinya, yaitu :
1)      Hukum publik (hukum negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk hubungan/' jalinan hukum pada beberapa orang dan negara. Hukum publik, diantaranya :.

Ø  Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur bentuk susunan/ struktur dari satu negara dan hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain serta hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
Ø  Hukum administrasi negara, yakni hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diselenggarakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan pekerjaan dan tugas istimewa mereka.
Ø  Hukum pidana, yakni total peraturan-peraturan yang memiliki kandungan larangan dengan ancarnan hukuman pada mereka yang tidak mematuhi larangan tersebut.

2)   Hukum-privat (sipil), yakni hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu  dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kebutuhan perseorangan. Hukum privat, diantaranya :

Ø  Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Ø  Hukum dagang (perniagaan), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.

c. Hukum menurut bentuknya, bisa dibagi :
Ø  Hukum tertulis, yakni hukum yang ada dalam naskah tertulis (ketentuan perundang-undangan) seperti UU serta Peraturan Pemerintah.
Ø  Hukum tak tertulis, yakni hukum yang hidup serta berkembang didalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).

d. Hukum menurut waktu berlakunya, bisa dibagi :
Ø  lus constituendum, yakni hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang. Hukum ini dimaksud juga sebagai hukum yang dicita-citakan.
Ø  lex naturalis (hukum alam), yakni nufum yang berlaku di tiap-tiap tempat serta pada setiap waktu. Hukum ini berlaku setiap saat serta dimana saja.
e. Hukum menutut sifatnya, bisa dibagi :
Ø  Hukum yang miliki sifat memaksa
Ø  Hukum yang miliki sifat mengatur.
f. Hukum menurut tempat berlakunya, bisa dibagi :
Ø  Hukum lokal, yakni hukum yang berlaku didalam lingkup wilayah atau daerah spesifik saja.
Ø  Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku dalam satu negara.
Ø  Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
2.1. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
2.2. Tugas Utama Negara
  • Mengatur dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
2.3. Sifat-Sifat Negara
  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sikap mencakup semua


    2.4. Bentuk-Bentuk Negara


    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
    Ø  Negara Serikat
    Ø  Negara Dominion
    Ø  Negara Uni
    Ø  Negara Protektorat
    2.5. Unsur-Unsur Negara
    1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
    Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu
    2. Rakyat atau Penduduk
    Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
    3. Pemerintah yang berdaulat
    Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh.
    1.      Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
    Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
    Ø  Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
    Ø  Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
    2.6. Tujuan Negara RI
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    3.1. Pengertian Pemerintah
    Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
    3.2. Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
    Pemerintah adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara·
    Pemerintahan adalah segala badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara·


    Warganegara dan Negara

    1.1.           Pengertian Warganegara
    Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
    1.2.           Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
    Ius Sangunis atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.

    Ius Soli atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
    1.3.           Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
    Menurut pasal 26 UUD 1945
    1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    3)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
    1)         Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2)         Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

    Daftar Pustaka : 
    http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html#
    http://www.academia.edu/6669116/PENGERTIAN_CIRI_SIFAT_DAN_TUJUAN_HUKUM
    http://www.dunsarware.com/2015/09/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html
    http://www.kamubisa-io.com/2015/05/Pembagian-Hukum-Pelajaran-Pendidikan-Kewarganegaraan-SMP-Kelas-7.html

    Buku Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
    ebook gunadarma Ilmu Sosial Dasar

23 Oktober 2016

Internalisasi Pelajar dan Spesialisasi Belajar



BAB I

PENDAHULUAN 


1.1.      Latar Belakang

Kegiatan pembelajaran merupakan sebuah kegiatan yang sangat diperlukan oleh setiap individu. Karena dengan melakukan sebuah kegiatan pembelajaran ini maka individu tersebut akan dapat berkembang dengan baik. Untuk memenuhi syarat tugas ilmu sosial dasar saya akan menjelaskan apa itu pemuda, sosialisasi, proses sosialisasi, peranan sosial mahasiswa dari dalam masyarakat dll.


1.2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah maka dapat dirumuskan permasalahan yang ada di dalam makalah ini adalah :

1.2.1.      Tentang internalisasi pelajar dan Spesialisasi belajar?

1.2.2.      Tentang pemuda dan indentitas?

1.2.3.      Bagaimana seorang mahasiswa IT mengabdi kepada masyarakat?

1.3.      Tujuan

            Tujuan yang di capai dalam penulisan makalah ini adalah untuk :

1.3.1.   Mengetahui tentang internalisasi pelajar dan Spesialisasi belajar

1.3.2.   Mengetauhi pemuda dan indentitas

1.3.3.   Mengetahui cara mengabdi seorang IT kepada masyarakat


BAB II

PEMBAHASAN



2.1. Tentang Internalisasi Pelajar dan Spesialisasi Belajar

            Internalisasi adalah penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin, atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yg diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Proses terjadinya yaitu melalui interaksi sosial. Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu.
           

2.1.1. Pengertian Pemuda

Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti dari generasi sebelumnya. Dalam kehidupannya pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.

2.1.2. Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi merupakan proses belajar seseorang menuju pembentukan kepribadian melalui pemahaman mengenai kesadaran terhadap peran diri yang dijalankan dan peran yang dijalankan orang lain. Sosialisasi juga dapat dimaknai sebagai suatu proses di mana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan (tradisi, perilaku, bahasa, dan kebiasaan-kebiasaan) masyarakat, yang dimulai dari lingkungan keluarganya dan kemudian meluas pada masyarakat luas, lambat laun dengan keberhasilan penerimaan atau penyesuaian tersebut, maka individu akan merasa menjadi bagian dari keluarga atau masyarakat.

            2.1.3. Proses Sosialisasi

Proses penyesuaian diri terhadap masyarakat dalam sosiologi dinamakan proses sosialisasi. Berikut adalah tahapan proses sosialisasi :
Tahapan Sosialisasi
a. Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
Tahap persiapan merupakan tahap pemahaman tentang diri sendiri. Pada tahap ini anak mulai melakukan tindakan meniru meskipun belum sempurna.

b. Tahap Meniru (Play Stage)
Pada tahap ini anak dapat meniru perilaku orang dewasa dengan lebih sempurna. Anak sudah menyadari keberadaan dirinya dan orang-orang terdekatnya serta mampu memahami suatu peran.

c. Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
Pada tahap ini anak mulai memahami perannya dalam keluarga dan masyarakat. Anak mulai menyadari peraturan yang berlaku.

d. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini anak sudah mencapai proses pendewasaan dan mengetahui dengan jelas mengenai kehidupan bermasyarakat. Anak mampu memahami peran yang seharusnya dilakukan dalam masyarakat.

            2.1.4. Peranan sosial mahasiswa dari dalam masyarakat

Mahasiswa memiliki peranan penting di lingkungan masyarakat sekitarnya. Mahasiswa diharapkan mampu menyumbangkan pengetahuannya kepada masyarakat. Sebab masyarakat itu sendiri telah berparadigma bahwa mahasiswa adalah cerminan masyarakat di masa depan yang memiliki nilai kependidikan yang lebih dan berpengetahuan luas. Sehingga apabila mahasiswa dan masyarakat bisa saling bertoleransi dan saling bekerja sama, maka  akan terbentuk kehidupan masyarakat yang lebih terjamin mutu pengetahuannya dan dapat bersama-sama tumbuh dan berkembang dalam harmoni. Meskipun demikian,masyarakat yang awam akan pengetahuan harus bisa berpartisapasi dengan aktif bertanya masalah pendidikan yang mungkin bisa di tanyakan pada mahasiswa yang ada di sekitar mereka. Masyarakat juga tidak boleh apatis atau masa bodoh dan enggan bertanya terhadap segala hal yang mungkin dianggap tidak perlu tapi pada kenyataanya sangat perlu apalagi dalam memajukan bangsa ini.


2.2. Tentang Pemuda dan Indentitas

            2.2.1. Tentang Masalah-Masalah Generasi Pemuda

Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain sebagai berikut:
A.        Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
B.        Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
C.        Belum seimbang antara jumlah generasi pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun nonformal. Tingginya jumlah putus sekolah karena berbagai sebab bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
D.        Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran di kalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya prokdutivitas oleh nilai-nilai (kekuasaan, rakyat, dan sebagainya), makin besar kemungkinan timbulnya pengaburan arti. Karena itu, masalah arti menjadi sangat penting.

            2.2.2. Tentang Potensi-Potensi Generasi Pemuda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan dalam upaya pembangunan bangsa. Potensi-potensi yang perlu dikembangkan antara lain :
a.       Idealisme dan Daya Kritis
Jika dilihat dari sisi sosiologis, pemuda atau generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka pemuda atau generasi muda dapat melihat kerurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Idealisme dan daya kritis hendaknya senantiasa dilengkapi  dengan landasan rasa tanggung jawab.

b.      Dinamika dan Kreatifitas
Dengan adanya idealisme yang terdapat dalam diri para generasi muda, berarti generasi muda tersebut memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yaitu berupa kemampuan dan kesediaan untuk melakukan dan mengadakan perubahan, pambaharuan serta penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada.

c.       Keberanian Mengambil Resiko
Upaya pembangunan tentunya memiliki resiko-resiko yang mungkin terjadi diantaranya upaya pembangunan tersebut dapat meleset, terhambat atau bahkan dapat berakibat gagalnya upaya pembangunan. Kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari para generasi muda akan memberi kualitas yang baik kepada keberanian mengambil resiko.

d.      Optimis dan Kegairahan Semangat.
Optimisme dan kegairahan semagat yang dimiliki generasi muda akan menjadi daya pendorong untuk terus mencoba untuk lebih maju lagi sehingga terbentuknya mental yang kuat  dalam diri para generasi muda sehingga kegagalan tidak lagi menyebabkan generasi muda patah semangat.

e.       Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Sikap kemandirian perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada diri setiap generasi muda, dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

2.3. Bagaimana Seorang Mahasiswa IT Mengabdi Kepada Masyarakat

 Banyak cara, banyak kegiatan yang bisa dilakukan seorang mahasiswa IT dalam mengabdi kepada masyarakat. Sebagai contoh dalam pengabdian masyarakat seperti himpunan mahasiswa atau kegiatan-kegiatan mahasiswa lainnya. Mahasiswa IT mampu memberi inspirasi dan informasi terhadap masyarakat sekitarnya. Mahasiswa IT juga harus mampu mengembangkan teknologi-teknologi yang ada agar bisa bersaing dengan negara-negara lain. Selain memberi informasi dan mengembangkan teknologi kita di tuntut saling bekerja sama kepada masyarakat atau mahasiswa lainnya. Karena tanpa adanya ikatan terhadap masyarakat kita tidak mampu melaksanakan apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa tersebut.


2.4.      Daftar Pustaka


Ø  Joan, Yustinah & Faqih. 2013. Detik-Detik UN Sosiologi. Klaten: Intan Pariwara.
Ø  Richard Osborne & Borin Van Loon. 1996. Mengenal Sosiologi For Beginner. Bandung: Mizan.
Ø  Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik(JSP V.14): Multikulturalisme Dan Pergulatan Identitas : 2010, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada.
Ø  Mawardi dan Drs. Hidayati Nur. 2009. Ir. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu budaya Dasar. Bandung: CV. Pustaka Setia,
Ø  Ramdani, Wahyu. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: CV. Pustaka Setia
Ø  Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997,  MKDU Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Gunadarma.

Artikel Lainnya

Mengenal Teknologi Jaringan 5G

Sejak 2018 jaringan 5G kini telah tersedia di sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Jaringan generasi terbaru tersebut juga telah dipastika...